Setiap Negara biasanya menentukan dalam UU Kewarganegaraan siapa yang menjadi warga Negara dan siapa yang dianggap orang asing. Warga Negara adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai warga Negara, di Indonesia kewarganegaraan itu diatur dalam UU No. 62 tahun 1958. Dalam UUD 1945 pasal 26 dinyatakan:
- Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
- Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (amandemen ke-2).
- Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Sedangkan menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut UUKI 2006 (Pasal 4, 5, dan 6) mereka yang dinyatakan sebagai warga Negara Indonesia adalah:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkaan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia (WNI).
- Anak yang lahir dari perkawinan Yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang lahir di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dalam pasal 26, Ayat (1)
telah dijelaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-Undang sebagai warga negara. Sedangkan hak dan kewajiban warga
negara disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 27 hingga pasal 32. Pasal 27, Ayat (1)
berbunyi: segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Diskriminasi terhadap golongan (warga
negara) tertentu merupakan hal yang sangat bertentangan dengan pasal
ini. Setiap orang tidak peduli rakyat jelata maupun pejabat dengan
kedudukan tinggi semuanya sama di hadapan hukum, hak dan kewajiban
mereka sebagai warga negara pada umumnya pun sama sehingga tidak ada
pejabat yang kebal hukum atau rakyat yang takut hukum.
Asas keadilan sosial dan kerakyatan terpancar dari pasal 27 ayat (2)
yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini merupakan
representasi dari sila keempet dan kelima Pancasila.
Pasal 28 berisi tentang
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya yang ditetapkan oleh undang-undang. Demokratisasi
kehidupan tidak hanya dalam bidang politik, rakyat pun bebas menyalurkan
aspirasi mereka dan merealisasikan dalan aspek ekonomi, sosial, dan
juga budaya.
Seperti yang kita ketahui bahwa bangsa
Indonesia hidup dalam pluralitas maka tidak dapat dihindarkan bahwa
keyakinan menjadi bahasan yang selalu mendapat sambutan hangat. Oleh
sebab itu sebagai negara yang memiliki dasar ketuhanan, telah diatur di
dalam pasal 29 (2) bahwa setiap warga negara berhak dan
bebas memeluk agama yang diyakininya. Tidak ada satupun pihak yang
berhak untuk memaksakan kehendak beragama pada orang lain.
Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982.
Pendidikan merupakan pilar utama
pembangun bangsa sehingga hal ini menjadi suatu hak yang layak
didapatkan setiap warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 (1). Di dalam pasal ini secara eksplisit dikatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Selanjutnya dalam ayat (2) telah diatur tentang sistem pengajaran nasional yang wajib diselenggarakan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara.
Pasal 32 berbicara
tentang kewajiban pemerintah untuk memajukan dan melindungi kebudayaan
bangsa Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat serangan globalisasi
yang bertubi-tubi. Dengan adanya pasal ini diharapkan budaya bangsa
Indonesia tetap lestari di tengah serbuan budaya asing. Namun, bangsa
Indonesia harus mampu mengembangkan dan menerima budaya positif yang
dating sehingga bangsa Indonesia tidak tertinggal dari kehidupan modern.
Kesejahteraan sosial diatur di dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Sumber : http://www.sarjanaku.com/2010/10/warga-negara-indonesia.html
http://cantikturkiye-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-45553-PKn-Hak%20dan%20Kewajiban%20Warga%20Negara%20%285%29.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar