1. Jelaskan tujuan pendidikan nasional? Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung-jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan." Pada Pasal 15,
Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan
alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi."
2. Jelaskan bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara! Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh :
• Kecintaan pada tanah air
• Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
• Keyakinan akan kesaktian pancasila sabagai ideology Negara
• Rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman.
Baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan Negara kesatuan dan persatuan bangsa. Keutuhan wilayah
dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara
fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam
tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa
negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer
dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan
dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan
Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir
pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya.
Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan
militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan
Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok
atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh
komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak
terduga
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. Jelaskan tujuan pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi! Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di
Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis,
jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Di tingkat Pendidikan
Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan
dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan
Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian). Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan antara lain:
a. agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
b. agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan
menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai
c. agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam
upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai
moral, agama, dan nilai-nilai universal.
d. agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
e. agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
f. agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada
umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu),
kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional.
Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan
Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab
individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.
4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan! Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi
tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang
digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus
dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya
bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan
kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan
nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu
Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Tujuannya :
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
5. Jelaskan pengertian kewiraan! Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai
usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan dating.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada
kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang
bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui
dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran
berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran
serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar