HUKUM PERBURUHAN MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1948 TENTANG KRITERIA STATUS DAN PERLINDUNGAN BURUH
Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan
terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh,
pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap
buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan
pelanggaran, dan aturan tambahan. Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi
buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
CONTOH
STUDI KASUS : MARSINAH
Sembilan tahun yang lalu, pada 9 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan
tergeletak di sebuah gubuk berdinding terbuka di pinggir sawah dekat
hutan jati, di dusun Jegong, desa Wilangan, kabupaten Nganjuk, lebih
seratus kilometer dari pondokannya di pemukiman buruh desa Siring,
Porong. Jasad Marsinah ditemukan setelah hilang pada tanggal 5 Mei 1993.
Jasadnya ditemukan setelah Marsinah terlibat aktif dalam pemogokan
buruh PT Catur Putra Surya. Jasad Marsinah ditemukan setelah dia marah
kepada Kodim Sidoarjo karena telah menangkap 13 teman Marsinah dan
ditekan secara fisik dan psikologis dan dipaksa menandatangi surat PHK.
Marsinah adalah gambaran perempuan buruh korban kekejaman kapitalisme
dan patriarki yang termanifestasi pada kolaborasi antara pengusaha dan
tentara. Kolaborasi antara pengusaha dan tentara bukan hal yang aneh,
karena dalam konsep negara/pemerintah yang berpihak pada modal maka
tentara akan selalu dibutuhkan dan digunakan untuk menjaga alat-alat
produksi milik pemodal.
Pemerintah Orde Baru berupaya membuat pengadilan untuk menyelesaikan
kasus pembunuhan Marsinah tetapi itu hanyalah drama bohong belaka,
karena peradilan pada masa Orde Baru tersebut menutup-nutupi
keterlibatan tentara (pada waktu itu ABRI).
Tubuh Marsinah ditemukan dalam keadaan penuh luka, pergelangan
tangannya lecet bekas ikatan, tulang selangkangan dan vagina hancur
(dari berbagai sumber). Kalau melihat kondisi tersebut sudah hampir
dipastikan bahwa Marsinah selain mengalami kekerasan fisik juga
mengalami kekerasan seksual.
Kini setelah 14 tahun reformasi, 19 tahun kematian Marsinah belum
titik terang akan keberlanjutan untuk menyelesaikan kasus ini. Sudah
sebanyak 3 kali makam Marsinah dibongkar dan Tim Pencari Fakta dibentuk
untuk kebutuhan penyelidikan. Bahkan, pada tahun 2002 Komnas HAM
berupaya untuk membuka kembali kasus Marsinah dan itu pun gagal menguak
kembali pembunuh sebenarnya dalam kasus Marsinah.
Segala upaya yang dilakukan gagal karena setiap pemerintahan dalam
era Reformasi tidak punya kemauan serius untuk menyelesaikan kasus
pembunuhan Marsinah. Janji-janji untuk menyelesaikan kasus Marsinah
dalam setiap pemilu hanya menjadi isapan jempol belaka.Anehnya, pihak Kodim kemudian menangkap, menyiksa, dan menjatuhkan vonis
terhadap sejumlah management PT Catur Putra Surya dan seorang di
antaranya dalam keadaan hamil muda, atas tuduhan telah membunuh
Marsinah. Pada tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah
(KSUM) yang didirikan oleh beberapa LSM dan serikat buruh untuk
menginvestigasi dan mengadvokasi pembunuhan Marsinah oleh Aparat
Militer. Sampai saat ini matinya Marsinah merupakan peristiwa gelap yang
belum dapat diketahui siapa pelaku pembunuhnya. Runyamnya, pada tahun 2012 ini kasus Marsinah akan ditutup karena dianggap telah mencapai batas waktu peradilan.
Sumber :
http://splashurl.com/pzlrw7z
http://splashurl.com/nmumfco
http://splashurl.com/ohc2u6p
UU No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta berbunyi:
Pasal 1
(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusanhubungan kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a.
selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit
menurut keterangan dokter selamawaktu tidak melampaui 12 (dua belas)
bulan terus-menerus;
b.selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara
yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena
menjalankan ibadatyang diperintahkan agamanya dan yang disetujui
Pemerintah.
Pasal 2
Bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak
dapat dihindarkan,pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk
memutuskan hubungan kerja denganorganisasdi buruh yang bersangkutan
atau dengan buruh sendiri dalam hal buruhitu tidak menjadi anggota dari
salah-satu organisasi buruh.
Pasal 3
(1)
Bila perundingan tersebut dalam pasal 2nyata-nyata tidak menghasilkan
persesuaian paham, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja
dengan buruh, setelah memperoleh izin PanitiaPenyelsaian Perselisihan
Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termaksud padapasal 5 Undang-undang
No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian PerselisihanPerburuhan
(Lembaran-Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan
kerjaperseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat(Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut di
atas bagipemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2)
Pemutusan hubungan kerja secarabesar-besaran dianggap terjadi jika
dalam satu perusahaan dalam satu bulan,pengusaha memutuskan hubungan
kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, ataumengadakan rentetan
pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkansuatu itikad
untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal 4
Izintermaksud pada pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan
kerjadilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanyamasa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa
percobaan harusdiberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang
bersangkutan.
Pasal 5
(1)
Permohonan izin pemutusan hubungan kerjabeserta alasan alasan yang
menjadi dasarnya harus diajukan secara tertuliskepada Panitia Derah,
yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukanpengusaha bagi
pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusatbagi
pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2)
Permohonan izin hanya diterima olehPanitia Daerah/ Panitia Pusat bila
ternyata bahwa maksud untuk memutuskanhubungan kerja telah dirundingkan
seperti termaksud dalam pasal 2, tetapiperundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.
Pasal 6
PanitiaDarah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan
hubungan kerjadalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata-cara yang berlaku untuk penyelesaianperselisihan perburuhan.
Pasal 7
(1)
Dalam mengambil keputusan terhadappermohonan izin pemutusan hubungan
kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusatdisamping ketentuan-ketentuan
tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undangNo. 22 tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran-Negaratahun 1957 No.
42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja
sertakepentingan buruh dan perusahaan.
(2) Dalam hal Panitia Daerah atau PanitiaPusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untukmemberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan gantikerugian lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uangjasa dan ganti kerugian lainnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4)
Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itudiatur pula pengertian tentang
upah untuk keperluan pemberian uang pesangon,uangjasa dan ganti kerugian
tersebut di atas.
Pasal 8
Terhadappenolakan
pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin dengansyarat,
tersebut pada pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat belas hari
setelahputusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh
dan/ataupengusaha maupun organisasi buruh/atau organisasi pengusaha yang
bersangkutandapat minta banding kepada Panitia Pusat.
Pasal 9
Panitia
Pusat menyelesaikanpermohonan banding menurut tata-cara yang berlaku
untuk penyelesaianperselisihan perburuhan dalam tingkat bandingan.
Pasal 10
Pemutusan hubungan kerja tanpaizin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.
Pasal 11
Selama
izintermaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada
permintaan bandingtersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan
keputusan, baik pengusahamaupun buruh harus tetap memenuhi segala
kewajibannya.
Pasal 12
Undang-undangini
berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi
diperusahaan-perusahaanSwasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak
menghiraukan status kerja mereka,asal mempunyai masa kerja lebih dari 3
(tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuanpelaksanaan yang belum diatur di dalam Undang-undang ini ditetapkan olehMenteri Perburuhan.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlakupada hari diundangkannya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI PHK KARENA MELAKUKAN KESALAHAN BERAT
Sejak adanya krisis moneter dan ketidakstabilan politik nasional Indonesia, pekerja sangat memerlukan perlindungan hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Dampak krisis moneter diantaranya adalah adanya penutupan perusahaan, adanya pemutusan hubungan kerja secara besar- besaran atau adanya efisiensi tenaga kerja. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja adalah kepastian hukum tentang adanya hak-hak normatif bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pekerja melakukan kesalahan berat.
Pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat langsung di putus hubungan kerjanya apabila ia tertangkap tangan, pengakuan serta ada bukti lain yang cukup bahwa ia telah melakukan kesalahan berat.
Pekerja yang mengalami PHK karena melakukan kesalahan berat berhak mendapat uang penggantian hak 1 x ketentuan serta uang pisah. Apabila hak itu tidak diperoleh maka dapat dilakukan upaya hukum secara administrasi atau secara perdata.
Jumlah tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Jumlah tenaga kerja jauh lebih banyak dari pada jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga kerja yang tersedia adalah yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Mereka kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar mereka adalah rendah.
Secara sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja. (HP. Rajagukguk, 2000, hal.6). Mengingat kedudukan pekerja yang lebih rendah daripada majikan maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya.
Perlindungan hukum menurut Philipus, Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah
perlindungan bagi silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha. ( Philipus M. Hadjon, 1994, hal. 4)
Perlindungan hukum bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang
lemah. Disebutkan oleh Zainal Asikin, yaitu :
Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar- benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis . (Zainal Asikin, 1993, hal.5) (*Secara sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja. (HP. Rajagukguk, 2000, hal.6). Mengingat kedudukan pekerja yang lebih rendah daripada majikan maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum menurut Philipus, Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha. ( Philipus M. Hadjon, 1994, hal. 4) (#324_umm_scientific_journal.doc)
Borgata Hotel Casino & Spa - MapyRO
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa The casino and 경상남도 출장샵 resort 구리 출장마사지 opened in 1996, 안산 출장마사지 with a large number of games to choose 광주 출장샵 from. The 김제 출장샵 resort boasts two new bars,