Senin, 25 November 2013

III.

Undang-undang No 24 tahun 1992

Undang – Undang no.24 Tahun 1992,berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang.Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan.Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
Terkait dengan lingkungan hidup:
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan  perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.

Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang  timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian

Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.

Sumber :
portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%2024-1992.pdf
www.penataanruang.net/taru/upload/paper/071030.pdf
www.pu.go.id/satminkal/itjen/hukum/uu26-07.pdf
D-e-pjament  of Urban  Studies  and  Planning
May 21,  1998
 
 

UU No.4 Tahun 1992 tentang Pemukiman dan Perumahan

Agar terlaksananya suatu perumahan maupun pemukiman yang layak,sehat,aman dan serasi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 45,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu ditingkatkan dan diupayakan oleh Pemerintah maupun lembaga yang terkait. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 Tahun1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman.UU NO 4 Tahun1992 ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab.

Ringkasan singkat tentang UU No.4 tahun 1992 yaitu 
  •  "Ketentuan Umum" terdapat pada pasal 1-2 menjelaskan tentang rumah, pemukiman beserta syarat serta lingkup peraturan yang berlaku terkandung pada bab 1.
  • " Asas dan Tujuan" terdapat pada pasal 3-4 menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan pemukiman terkandung pada bab 2
  • "Perumahan" terdapat pada pasal 5-17 menjelaskan tentang peraturan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun perumahan maupun pemukiman di Indoneia  terkandung pada bab 3.
  • " Permukiman" terdapat pada pasal 18-28 menjelaskan tentang perencanaan tata ruang diatur oleh pemerintah terkandung pada bab 4
  • " Peran serta masyarakat" terdapat pada pasal 29 menjelaskan tentang hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia adalah sama terkandung pada bab 5
  • " Pembinaan" terdapat pada pasal 30-35 menjelaskan tentang pemerintah melakukan penyuluhan dan pembinaan mengenai perumahan kepada masyarakat agar menggunakan teknologi tepat guna terkandung pada bab 6
  • " Ketentuan Pidana" terdapat pada pasal 36-37 menjelaskan tentang sanksi bagi yang melanggar peraturan tentang permukiman dan perumahan terkandung pada bab 7
  • " Ketentuan Lain-lain" terdapat pada pasal 38-40 menjelaskan tentang mencabut izin suatu lembaga usaha yang melakukan pelanggaran dalam membangun permukiman terkandung pada bab 8.
Dari ringkasan diatas dapat ditarik kesimpulan bhawa dalam membangun sebuah perumahan maupun permukiman harus sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku berserta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Apabila melangggar dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Contoh Aplikasi dari UU No.4 tahun 1992
  • Kasiba (Kawasan Siap Bangun)  yang terkandung dalam UU No.4 tahun 1992 adalah sebuah kawasan yang telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dalam skala besar.Dari segi pengembang Kasiba kurang menguntungkan karena memerlukan investasi yang besar.(http://splashurl.com/nzlr84f Koran Jakarta)
  •  Kasus dua  janda pahlawan, Ibu Soetarti dan Ibu Rusmini yang mengalami kasus dengan Lembaga Pegadaian dan digugat dengan pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,"setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000"dituduh menempati rumah dinas yang bukan menjadi hak milik Ibu Roestati dan Ibu Rusmini lagi karena sang suami telah meninggal dunia yang terletak di Jaatinegara ,Jakarta Timur.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,"penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik"
Dari kedua contoh aplikasi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa undang-undang mengenai permukiman maupun perumahan dapat dibuat lebih spesifik lagi agar tidak menimbulkan kerancuan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar