Minggu, 06 Oktober 2013

I. PENGANTAR HUKUM PERDATA PEMBANGUNAN

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA PEMBANGUNAN

Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur struktur :
1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.     Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.




2. STRUKTUR HUKUM PERDATA PEMBANGUNAN 

TATA HUKUM INDONESIA 
Tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.  
Objeknya adalah hukum positif Indonesia.  
‘Berlaku’ berarti yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini. 
Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.  
SUMBER-SUMBER HUKUM FORMIL  
Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya. 
Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil. 
SUMBER HUKUM FORMIL TERDIRI DARI : 
    • Undang-undang
 Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
    • Yurisprudensi
  Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim 
    • Traktat
 Yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. 
    • Kebiasaan
  Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) 
HUKUM SIPIL DAN HUKUM PUBLIK 
 Dari segala pembagian hukum  maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan Hukum Pranata Pembangunan adalah  
Hukum Sipil
dan
Hukum Publik 
HUKUM SIPIL 
Hukum  Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.  
 Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.
HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) 
Hukum publik terdiri dari : 
    • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan  satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara.
    • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan  alat-alat perlengkapan negara.
HUKUM PUBLIK 
 Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan. 
 
HUKUM INTERNASIONAL 
    • Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum  antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional
    • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum  yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional
PERBEDAAN ISI 
    • Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    • Hukum Pidana mengatur hubungan- hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
PERBEDAAN PELAKSANAAN 
    • Pelanggaran terhadap norma- hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam perkara itu.
    • Pelanggaran terhadap norma hukum  pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum (Jaksa).
Sumber :  Wikipedia
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:FKcx3VCMIkIJ:elib.unikom.ac.id/download.php?id%3D49593+struktur+hukum+pranata&hl=id&gl=id


 
KESIMPULAN:

Hukum Perdata Pembangunan adalah suatu peraturan untuk sebuah rencana pembangunan yang mempunyai 4 unsur struktur yaitu; manusia, sumber daya alam, modal dan teknologi. Dan struktur hukum perdata pembangunan adalah sistem yang mengatur peraturan dalam hukum perdata pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar