Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali
dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16
Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni
1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL).
Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada
tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut
diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap
lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik
yaitu tidak saja mengenai lingkungan fisik/kimia saja namun meliputi pula
lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut
dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan
PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan
tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL
dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL
dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak
diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL,
RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat
diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi
kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan
format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula
wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan
ujian negara. Kemudian juga dampak lingkungan terdapat juga inti – inti nya
yaitu sebagai berikut dan terdapat pengertian – pengertian yang saya ketahui :
1. Definisi AMDAL
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
2.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai
dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan
menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan
dampak besar dan penting.
3. Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan
dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan
dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan
melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat
memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak
negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
4.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara
umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah
BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
5. Kegunaan Setudi Amdal
·
Bagi
Pemerintah :
Membantu
pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dalam hal
pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi
aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan
pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan
Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada
suatu kegiatan Pembangunan.
·
Bagi
Pemrakarsa :
Mengetahui
permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan
cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan
suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.
·
Bagi
Masyarakat :
Mengurangi
kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu
pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri ,
sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam
kegiatan tersebut.Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak
negatif.Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan
pengelolaan lingkungan.
6. Dasar pelaksanaan
Pada
pelaksanaan studi AMDAL terdapat
beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran
studi, antara lain :
1.
Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain :
Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas
Air Permukaan,
2.
Komponen Biotis antara lain : Flora,
Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
3.
Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya
antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya
4.
Komponen Kesehatan Masyarakat antara
lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
7. Perundang-Undangan dan Peraturan
perundang-undangan
yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) antara lain :
1.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960
Tentang Pokok -pokok Agraria.
2.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI
Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3.
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992
Tentang Perumahan dan Permukiman
4.
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.
Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992
Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115,
Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994
Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7.
Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997
No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8.
Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah
9.
Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan.
Peraturan
yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) antara lain :
1.
Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun
1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
2.
Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun
1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3.
Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991
Tentang Sungai.
4.
Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996
Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta
Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5.
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun
1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6.
Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun
1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
7.
Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun
1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8.
Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun
2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
9.
Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun
2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Beberapa
keputusan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.
Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990
Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
2.
Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990
Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
3.
Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993
Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan
dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu
Lingkungan
5.
Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990
tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
6.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan
Kerangka Acuan ANDAL.
7.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
8.
Keputusan Menteri Pertambangan dan
Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang
Pertambangan dan Energi.
9.
Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995
Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
10.
Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
11.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
12.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi
Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
13.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
14.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
15.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
16.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
17.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan
Industri.
18.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
19.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan
Pengambilan Contoh Air Permukaan.
20.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban
Pencemaran Air pada Sumber Air.
21.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
22.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara
Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
23.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
24.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek
Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
25.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
26.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan
serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
27.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan
Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
28.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
29.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
30.
Peraturan Daerah terkait yang relevan
lainnya dengan studi ini.
8.
Mulainya
studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999
maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin
melakukan usaha dan / atau kegiatan .
AMDAL Dan Perijinan
Agar supaya pelaksanaan AMDAL
berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya
dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan
PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan
diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau
kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian
dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa
instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan
tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak
lingkungan.Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang
berwenang menerbitkan ijin usaha.Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan
ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang
berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah
saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada
masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak
melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi
pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL
mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen
AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara
berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam
rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan
AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan
studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Dokumen
AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara
berurutan, yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
PERBEDAAN PP NO.29 Tahun 1986, PP
NO.51 Tahun 1993 dan PP NO.27 Tahun 1999
Di Indonesia, AMDAL merupakan
singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah:
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan di atas
mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1.
Peraturan ini masih berlaku di
seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka
landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu
UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas
acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat
Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan
bermasyarakat yang baik. Terdapat berbagai macam perbedaan pada tiap-tiap
peraturan pemerintah di setiap butir-butir peraraturan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang semula dipakai sebagai landasan penyusunan
dokumen Amdal dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1993. Meski banyak koreksi yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1986, tetapi hakekat Amdal itu sendiri tidak berubah yaitu sebagai
salah satu sarana penjamin pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian,
sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun
1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993.
Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November
2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah
pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Selain itu,
pada tiap periode pemerintahan disinyalir terdapat suatu keharusan untuk
membuat /menyelenggarakan suatu peraturan-peraturan baru yang merupakan salah
satu pertanda bahwa pada pemerintahan periode tersebut mereka benar – benar
bekerja dan perubahan peraturan pemerintah dianggap menjadi salah satu cara
untuk mempertanggung jawabkan kinerja mereka pada periode tersebut.
Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari perbedaan
jumlah pasal pada tiap peraturan amdal yang sudah terbentuk, pada PP nomer 29
tahun 1986 terdapat 40 pasal, PP nomer 51 1993 29 pasal, PP nomer 27 1999 42
pasal. Perbedaan jumlah pasal ini dikarenakan terjadi penemuan/ pemikiran baru
tentang amdal dan disesuaikan dengan peraturan terdahulu. Dalam PP No.51 tahun
1993 merupakan hasil peraturan yang didasari dari penyempurnaan PP No 29 tahun
1986.
Pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya
dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan AMDAL.Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis.
Sedangkan perubahan PP No. 51 tahun 1993 lebih didasari oleh
penyesuaian pemerintah terhadap undang-undang No.23 tahun 1997. Perbedaan lain
yang ditemukan adalah pada PP No.29 tahun 1986 tidak diketemukan tentang
penapisan berkala yang digunakan sebagai kegiatan pantauan pada kegiatan /
jenis usaha.
Sedangkan pada PP No 51 tahun 1999 penapisan berkala ini
dilakukan disertai dengan instansi pemerintah ataupun nonpemerintah yang
memberikan ataupun melakukan kegiatan penapisan tersebut. Dalam PP No. 27Tahun
1999 Pasal 2 Ayat 3 dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan
studiterhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu
(AMDALTerpadu) atau kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan).
Sedangkan dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis
pendekatan studi AMDALyang meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan
Terpadu, AMDAL Kawasan danAMDAL Regional. Penjelasan ketiga jenis Amdal yang
pertama hampir sama denganpenjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya
yaitu pada PP No. 27 Tahun 1999 katadampak penting telah disempurnakan menjadi
dampak besar dan penting. Sedangkan pada PP No. 29 tahun 1986 tidak dijumpai/
ditemukan pendekatan studi Amdal oleh penulis.
AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN
Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka
akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan
ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah
daerah menganut paradigma baru, antara lain:
1. Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah.
2. Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
1. Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah.
2. Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan
demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah
seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.
Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2. Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4. Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5. Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6. Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan
2. Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4. Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5. Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6. Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan
KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI
DAERAH
Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1. Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan
yang ada.
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus
melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus
melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi
masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta
implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula.
Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik
lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga
masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat
serta perekonomian akan bangkit.
2.
Implementasi
AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian
maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL
yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan
demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat
dan masyarakat akan sejahtera.
Selain itu pihak industri dan/atau
kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari
tuntutan hokum ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari
tuntutan masyarakat ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut
akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan
masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar