1. Jelaskan tujuan pendidikan nasional? Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung-jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan." Pada Pasal 15,
Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan
untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan
alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi."
2. Jelaskan bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara! Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh :
• Kecintaan pada tanah air
• Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
• Keyakinan akan kesaktian pancasila sabagai ideology Negara
• Rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman.
Baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan Negara kesatuan dan persatuan bangsa. Keutuhan wilayah
dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara
fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk
mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah
air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam
tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa
negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer
dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya
tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan
dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan
Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir
pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya.
Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan
militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan
Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan,
kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok
atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh
komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak
terduga
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. Jelaskan tujuan pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi! Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di
Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis,
jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Di tingkat Pendidikan
Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan
dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan
Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian). Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan antara lain:
a. agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
b. agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan
menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai
c. agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam
upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai
moral, agama, dan nilai-nilai universal.
d. agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
e. agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
f. agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada
umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu),
kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional.
Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan
Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab
individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.
4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan! Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi
tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang
digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus
dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya
bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan
kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan
nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu
Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Tujuannya :
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
5. Jelaskan pengertian kewiraan! Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai
usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan dating.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada
kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang
bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui
dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran
berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran
serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup
bangsa.
Sabtu, 16 Maret 2013
1 A. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30.
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Jumat, 01 Februari 2013
Analisis Mengenali Dampak Lingkungan
A. PENGERTIAN AMDAL
Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
B. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya manusia.
3. Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas udara.
5. Warisan alam dan warisan udara.
6. Kenyamanan lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
2. Kesempatan kerja dan usaha
3. Taraf hidup masyarakat
4. Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap air
a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c. Berbau busuk atau menyengat.
d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4. a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah
a. Melakukan rehabilitasi.
b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
2. Terhadap air
a. Memasang filter/saringan air.
b. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3. Terhadap udara
a. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4. Terhadap karyawan
a. Menggunakan peralatan pengaman.
b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5. Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.An
Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
B. DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya manusia.
3. Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas udara.
5. Warisan alam dan warisan udara.
6. Kenyamanan lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
2. Kesempatan kerja dan usaha
3. Taraf hidup masyarakat
4. Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap air
a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c. Berbau busuk atau menyengat.
d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4. a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah
a. Melakukan rehabilitasi.
b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
2. Terhadap air
a. Memasang filter/saringan air.
b. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3. Terhadap udara
a. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4. Terhadap karyawan
a. Menggunakan peralatan pengaman.
b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5. Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.An
Minggu, 21 Oktober 2012
Arsitektur Sadar Lingkungan
Arsitek dan lingkungan sangat memiliki keterikatan yang tinggi. Artikel dibawah ini akan memaparkan kepada Anda bagaimana seorang arsitek dapat memberikan sumbangan besar pada pelestarian lingkungan hidup.
Siapa Itu Arsitek?
Sebutan arsitek diberikan kepada seseorang yang memiliki beberapa keterampilan sebagai berikut, (1) seorang yang piawai untuk menata bangunan baik ruang interior maupun eksterior, hal ini tidak terbatas pada rumah tinggal saja namun lebih dari pada itu seperti tata bangunan gedung, tata kota, taman, dan lain-lain, (2) seseorang yang memiliki kemampuan dalam merancang desain bangunan, serta segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Dengan demikian maka dapat kita simpulkan bahwa arsitek adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam ilmu arsitektur, serta piawai dalam menata bangunan, atau lingkungan sekitar.
Lingkungan
Kita mengenal lingkungan sebagai tempat makhluk hidup tumbuh, berkembang, dan beradaptasi dengan alam sekitarnya. Bagi makhluk hidup lingkungan sangat berarti dan bermakna karena hal ini menyangkut kebutuhan menyeluruh bagi setiap makhluk hidup. Tanah, air, udara, dan keharmonian di sekitarnya perlu sekali dijaga keseimbangannya secara menyeluruh. Penting sekali bagi makhluk hidup untuk menjaga kelestarian lingkungan karena dengan hal ini berarti dia turut berinvstasi menjaga masa depan dan kepentingakungan anak cucunya nanti.
Namun, fakta dilapangan banyak berkata lain, manusia bisa menjadi makhluk pahlawan bagi alam sekaligus pula sebagai predator dan perusak yang tak segan merusak kelestarian alam dan lingkungan.Oleh karena itu dibutuhkan kesabaran, kesadaaran, dan keterampilan untuk membuat manusia sadar akan arti penting lingkungan bagi dirinya dan keluarganya.
Arsitek dan Lingkungan
Arsitek menjadi sorotan banyak pihak saat membincangkan tentang lingkungan, banyak pihak beranggapan bahwa arsiteklah yang paling banyak menyumbang kerusakan karena segala yang dibangunnya tentu telah merusak tatanan lingkungan yang ada disekitarnya.
Padahal hal ini sepenuhnya tidak benar, banyak arsitek yang telah menyumbangkan pemikiran bagi dunia bagaimana membangun rumah tinggal ataupun gedung yang ramah lingkungan sehingga tidak terjadi global warming, dan kerusakan di alam sekitarnya. Dengan keahlian seorang arsitek maka lingkungan dapat terselamatkan dengan baik. Kini kita juga sering mendengar bagaimana sebuah rumah atau bangunan yang diistilahkan “hijau” karena memperhatikan kelestarian bagi alam.
Pada sebuah pembangunan terjadi banyak hal, seperti perubahan alam sekitar, misalnya adanya limbah tambahan, pendirian bangunan pada suatu lahan juga dapat memberikan arti bahwa hal ini berarti berkurangnya lahan hijau bagi lingkungan, adanya pembukaan baru pada suatu tempat yang hijau misalnya pembukaan lahan dan perumahan di hutan,perambahan area baru dan lain-lain yang dinilai sangat tidak bersahabat bagi bumi dan alam sekitarnya.
Untuk menghindari sama sekali tidak menggunakan alam dan sumberdayanya bagi kelestarian manusia tentulah bukan sebuah solusi yang tepat, buktinya jika manusia tidak membangun rumah tentu dia tidak akan berkonsentrasi untuk memakmurkan bumi, begitu pula jika tidak membuka lahan untuk dibuat perkebunan, atau membuka sebuah pertambangan, tentu saja tidak akan mendukung kelangsungan manusia di muka bumi ini. Kebutuhan mendasar manusia adalah sandang, pangan, dan papan (rumah tinggal), dari kebutuhan-kebutuhan inilah seorang manusia dapat hidup dengan nyaman dan teratur serta dapat berkonsentrasi memakmurkan bumi dan lingkungan.
Solusi dari permasalahan ini adalah bagaimana kita dapat memanfaatkan jasa seorang arsitek yang peduli dengan lingkungan sebagai partner kepercayaan yang dapat memberikan kita sebuah perancangan rumah yang ideal dan hijau . Perlu disadari bahwa desain-desain rumah dan bangunan yang ramah lingkungan telah menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak saat ini. Kesadaran manusia akan kebutuhan ini pun rasanya sudah semakin membaik.
(Sumber : http://www.imagebali.net/detail-artikel/104-arsitek-dan-lingkungan.php)
Arsitektur Ekologis
Arsitektur ekologis merupakan pembangunan berwawasan lingkungan, dimana memanfaatkan potensi alam semaksimal mungkin. Info lingkungan
Kualitas arsitektur biasanya sulit diukur, garis batas antara arsitektur yang bermutu dan yang tidak bermutu. Kualitas arsitektur biasanya hanya memperhatikan bentuk bangunan dan konstruksinya, tetapi mengabaikan yang dirasakan sipengguna dan kualitas hidupnya. Apakah pengguna suatu bangunan merasa tertarik.
Pola Perencanaan Eko-Arsitektur selalu memnfaatkan alam sebagai berikut :
- Dinding, atap sebuah gedung sesuai dengan tugasnya, harus melidungi sinar panas, angin dan hujan.
- Intensitas energi baik yang terkandung dalam bahan bangunan yang digunakan saat pembangunan harus seminal mungkin.
- Bangunan sedapat mungkin diarahkan menurut orientasi Timur-Barat dengan bagian Utara-Selatan menerima cahaya alam tanpa kesilauan
- Dinding suatu bangunan harus dapat memberi perlindungan terhadap panas. Daya serap panas dan tebalnya dinding sesuai dengan kebutuhan iklim/ suhu ruang di dalamnya. Bangunan yang memperhatikan penyegaran udara secara alami bisa menghemat banyak energi.
Cara membangun yang menghemat energi dan bahan baku 1. Perhatian pada iklim setempat Penggunaan tumbuhan dan air sebagai pengatur iklim Pembangunan yang menghemat energi Orientasi terhadap sinar matahari dan angin Penyesuain pada perubahan suhu siang-malam
2. Subsitusi sumber energi yang tidak dapat diperbaharui Meminimalisasi penggunaan energi untuk alat pendingin Menghemat sumber energi yang tidak dapat diperbaharui Optimalisasi penggunaan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui saha memajukan penggunaan energi alternatif Penggunaan energi surya
3. Penggunaan bahan bangunan yang dapat dibudidayakan dan yang menghemat energi Memilih bahan bahan bangunan menurut penggunaan energi Menghemat sumber bahan mentah yang tidak dapat diperbaharui Minimalisasi penggunaan sumber bahan yang tidak dapat diperbaharui Upaya memajukan penggunaan energi alternatif Penggunaan kembali sisa-sisa bangunan (limbah)Optimalisasi bahan bangunan yang dapat dibudidayakan
4. Pembentukan peredaran yang utuh di antara peneyediaan dan pembuangan bahan bangunan, energi, dan air Gas kotor, air limbah, sampah, dihindari sejauh mungkin Menghemat sumberdaya alam (Udara, air, dan tanah)Perhatian pada bahan mentah dan sampah yang tercemar erhatian pada peredaran air bersih dan limbah air
5. Penggunaan teknologi tepat guna yang manusiawi Memanfaatkan/ mengguanakan bahan bangunan bekas pakai. Menghemat hasil produk bahan bangunan.Mudah dirawat dan dipelihara Produksi yang sesuai dengan pertukangan hipotesis Gaia
Yang paling berpengaruh dasar perencanaan arsitektur masa depan adalah Hipotesis Gaia sebagai berikut : Kehidupan bukan menciptakan lingkungan menurut kebutuhannya, dan kehidupan bukan faktor penentu, melainkan sistem keseluruhan termasuk lingkungan dan kehidupan,
Hipotesis ini kemudian dibuktikan karena organisme-organisme dan lingkungan fisik kimia dalam evolusinya yang berhubungan erat sehingga bumi papat dianggap sebagai machluk hidup, sebagai organik yang mengatur suhu, iklim dan susunan kimia. Perencanaan benda apapun yang dihasilkan melalui kecerdasan manusia adalah bagian mikrokosmos. Cara kehidupan manusia sangat erat kaitannya dengan kehidupan machluk-machluk lainnya. Kerusakan bumi yang dikaibatkan oleh manusia di muka bumi ini akan menyakiti bumi sebgai Gaia dan akan menghancurkan dasar kehidupan manusia. Pencahayaan dan Warna
Pencahayaan dan pembayangan akan memengaruhi orientasi dalam ruang. Bagian ruang yang tersinari dan yang dalam keadaan gelap akan menentukan nilai psikis yang berhubungan dengan ruang, Cahaya matahari memberi kesan vital dalam ruang, terutama jika cahaya matahari masuk dari jendela yang orientasinya terhadap mata angin. Perpaduan antara cahaya, warna dan bayangan dapat menciptakan suasana yang mendukung kehidupan lewat kelenjar hormon, epiphisis dan hipothalamus yang semuanya terdapat simultan dari cahaya.
Di alam pencahayaan selalu berasal dari atas yaitu matahari. Pencahayaan mata hari di daerah tropis mengandung gejala sampingan dengan sinar panas, maka daerah tropis manusia menganggap ruang yang agak gelap sebagai kesejukan, akan tetapi untuk ruang kerja ketentuan tersebut melawan kebutuhan cahaya untuk mata manusia.
Berhubung pencahayaan buatan dengan bola lampu dan sebagainya mempegaruhi kesehatan manusia, maka dibutuhkan pencahayaan alam yang terang tanpa silau dan tanpa sinar panas. Untuk memenuhi tuntutan yang berlawanan ini maka sebaiknya sinar matahari tidak diterima langsung secara langsung melainkan dipantulkan terlebih dahulu ke dalam air kolam, lantai atau lewat langit-langit bangunan. Pencahayaan alam mengandung efek penyembuhan dan meningkatkan kretivitas manusia.
Kenyamanan dan kretivitas dapat juga dipengaruhi oleh warna. Oleh sebab itu warna adalah salah satu cara untuk memengaruhi ciri khas suatu ruang atau gedung. Badan manusia bereaksi sangat sensitif terhadap rangsangan dari masing-masing warna.Setiap warna memiliki frequensi tertentu, maka pengaruhnya atas badan manusia menjadi berbeda pula.
- Warna ungu indigo memiliki frequensi tertinggi yaitu 750 Thz
- Warna biru memiliki frequensi tertinggi yaitu 670 Thz
- Warna hijau memiliki frequensi tertinggi yaitu 600 Thz
- Warna kuning memiliki frequensi tertinggi yaitu 550 Thz
- Warna oranye memiliki frequensi tertinggi yaitu 500 Thz
- Warna merah memiliki frequensi tertinggi yaitu 430 Thz
Masing-masing warna memiliki ciri khusus yaitu sifat warna, sifat cahaya dan kejenuhan (intensitas sifat warna). Makin jenuh atau kurang bercahaya suatu warna akan makin bergairah, sebaliknya hawa nafsu dapat ditingkatkan dengan penambahan cahaya.
Alat vital manusia juga memiliki warna : Jantung (hijau) ; solarplexus (kuning); lambung (orange); ari-ari (merah); pangkal tenggorok (biru mudah); kemaluan (indigo); ujung atas kepala (ungu). Warna juga memiliki arti antara lain :
- Warna kuning artinya penolak rasa mengantuk
- Warna biru artinya penolak rasa sakit/ penyakit
- Warna Hitam artinya penolak rasa lapar
- Warna Hijau artinya penolak rasa angkara murka (marah)
- Warna putih artinya penolak rasa birahi.
- Warna orange artinya penolak rasa takut
- Warna merah artinya penolak rasa tenteram
- Warna ungu artinya penolak rasa jahat.
Pada praktek sehari-hari warna juga dapat dimanfaatkan untuk mengubah atau memperbaiki proporsi ruang secara visual demi peningaktan kenyamanan.
- Langit-langit rumah yang terlalu tinggi dapat diturunkan dengan memberi warna hangat dan agak gelap.
- Langit-langit yang agak rendah diberi warna putih atau cerah dan diikuti 20 cm dari dinding bagian paling atas diberi warna putih yang memberi kesan langit-langit seakan-akan melayang dengan suasana yang sejuk.
- Warna aktif seperti merah, orange pada bidang yang luas memberi kesan memperkecil ruang.
- Ruang yang agak sempit panjang dapat berkesan pendek dengan memberi warna hangat pada dinding bagian muka, sedang untuk berkesan luas diberi warna dingin seperti warna putih.
- Dinding tidak seharusnya dari lantai diberi warna yang sama, jika dinding bergaris horizontal ruang berkesan terlindung, sedang vertikal berkesan lebih tinggi.
Sebagai suatu kesimpulan dapat ditentukan bahwa keseragaman yang menoton adalah racun keindahan/ kenyamanan.
JIka ekologi tidak ditetapkan dalam perencanaan, maka bangunan itu sendiri akan monoton.
Kamis, 18 Oktober 2012
GREEN ARCH
Arsitektur Hijau adalah arsitektur yang minim mengonsumsi sumber daya alam, ternasuk energi, air, dan material, serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. (Arsitektur Hijau, Tri Harso Karyono, 2010)
Arsitektur hijau dilakukan dengan cara meminimalisasi perusakan alam dan lingkungan tempat tinggal. Istilah berkelanjutan menjadi populer karena pada tahun 1987, mantan PM Norwegia GH Bruntland memformulasi pengertian Sustainable Development sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia masa kini tanpa mengorbankan potensi generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Penerapan arsitektur hijau memberi peluang besar terhadap kehidupan manusia secara berkelanjutan. Aplikasi arsitektur hijau menciptakan bentuk arsitektur yang berkelanjutan.
Prinsip-prinsip Green Architecture
Penjabaran prinsip-prinsip green architecture beserta langkah-langkah mendesain green building menurut: Brenda dan Robert Vale, 1991, GreenArchitecture Design fo Sustainable Future:
1. Conserving Energy (Hemat Energi)
Desain bangunan memodifikasi iklim dan beradaptasi dengan lingkungan bukan merubah lingkungan yang ada. Lebih jelasnya dengan memanfaatkan potensi matahari sebagai sumber energi. Cara mendesain bangunan agar hemat energi, antara lain:
Banguanan dibuat memanjang dan tipis untuk memaksimalkan pencahayaan dan menghemat energi listrik.
Memanfaatkan energi matahari dalam bentuk energi thermal sebagai sumber listrik dengan menggunakan alat Photovoltaic yang diletakkan di atas atap. Sedangkan atap dibuat miring dari atas ke bawah menuju dinding timur-barat atau sejalur dengan arah peredaran matahari untuk mendapatkan sinar matahari yang maksimal.
Memasang lampu listrik hanya pada bagian yang intensitasnya rendah. Selain itu juga menggunakan alat kontrol pengurangan intensitas lampu otomatis sehingga lampu hanya memancarkan cahaya sebanyak yang dibutuhkan sampai tingkat terang tertentu.
Menggunakan Sunscreen pada jendela yang secara otomatis dapat mengatur intensitas cahaya dan energi panas yang berlebihan masuk ke dalam ruangan.
Mengecat interior bangunan dengan warna cerah tapi tidak menyilaukan, yang bertujuan untuk meningkatkan intensitas cahaya.
Bangunan tidak menggunkan pemanas buatan, semua pemanas dihasilkan oleh penghuni dan cahaya matahari yang masuk melalui lubang ventilasi.
Meminimalkan penggunaan energi untuk alat pendingin (AC) dan lift.
2. Working with Climate (Memanfaatkan kondisi dan sumber energi alami)
Melalui pendekatan green architecture bangunan beradaptasi dengan lingkungannya. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi alam, iklim dan lingkungannya sekitar ke dalam bentuk serta pengoperasian bangunan, misalnya dengan cara:
Orientasi bangunan terhadap sinar matahari.
Menggunakan sistem air pump dan cros ventilation untuk mendistribusikan udara yang bersih dan sejuk ke dalam ruangan.
Menggunakan tumbuhan dan air sebagai pengatur iklim. Misalnya dengan membuat kolam air di sekitar bangunan.
Menggunakan jendela dan atap yang sebagian bisa dibuka dan ditutup untuk mendapatkan cahaya dan penghawaan yang sesuai kebutuhan.
3. Respect for Site (Menanggapi keadaan tapak pada bangunan)
Perencanaan mengacu pada interaksi antara bangunan dan tapaknya. Hal ini dimaksudkan keberadan bangunan baik dari segi konstruksi, bentuk dan pengoperasiannya tidak merusak lingkungan sekitar, dengan cara sebagai berikut.
Mempertahankan kondisi tapak dengan membuat desain yang mengikuti bentuk tapak yang ada.
Luas permukaan dasar bangunan yang kecil, yaitu pertimbangan mendesain bangunan secara vertikal.
Menggunakan material lokal dan material yang tidak merusak lingkungan.
4. Respect for User (Memperhatikan pengguna bangunan)
Antara pemakai dan green architecture mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Kebutuhan akan green architecture harus memperhatikan kondisi pemakai yang didirikan di dalam perencanaan dan pengoperasiannya.
5. Limitting New Resources (Meminimalkan Sumber Daya Baru)
Suatu bangunan seharusnya dirancang mengoptimalkan material yang ada dengan meminimalkan penggunaan material baru, dimana pada akhir umur bangunan dapat digunakan kembali unutk membentuk tatanan arsitektur lainnya.
6. Holistic
Memiliki pengertian mendesain bangunan dengan menerapkan 5 poin di atas menjadi satu dalam proses perancangan. Prinsip-prinsip green architecturepada dasarnya tidak dapat dipisahkan, karena saling berhubungan satu sama lain. Tentu secar parsial akan lebih mudah menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, sebanyak mungkin dapat mengaplikasikan greenarchitecture yang ada secara keseluruhan sesuai potensi yang ada di dalam site.
(Source: ndyteen.blogspot.com)
Arsitektur dan Lingkungan
DEFINISI
Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air,energi matahari, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan terdiri dari komponen biotik dan abiotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikroorganisme.
ASPEK-ASPEK BUDAYA YANG MEMPENGARUHI
Masih berkaitan dengan korelasi antara Arsitektur dengan lingkungan, saya akan membahas mengenai sebuah aspek yang memiliki pengaruh yang kuat dalam arsitektur, yaitu aspek budaya.
Aspek budaya menjadi salah satu aspek yang kuat pengaruhnya dalam perhitungan mengenai konsep terbentuknya hasil karya arsitektur. Budaya adalah segala hal yang turun-temurun diterapkan dalam kehidupan suatu kelompok masyarakat yang menjadikannya sebuah identitas ataupun ciri dari suatu kelompok tertentu. Contoh budaya yang diterapkan dalam arsitektur adalah budaya minangkabau yang memiliki atap berbentuk lengkungan yang mewakili dualitis dari kosmologi masyarakat minang, sedangkan pada rumah joglo memiliki pendopo yang merupakan ruang terbuka yang melambangkan sifat orang Jawa yang ramah, terbuka dan tidak memilih dalam menerima tamu.
Langganan:
Postingan (Atom)